NEWS
DETAILS
Selasa, 03 Aug 2021 11:47 - Ikatan Motor Honda Makassar

Brosis sudah taukan dengan penggolan SIM C, sbenarnya beria ini sudah mulai terdengar beberapa tahun lalu namun sempat menghilang dan kembali lagi terdengan belakangan ini. Paling sering terengan bebapa bulan yang alu sampai saat ini.

Pengglongan SIM C ini dibedakan dari jenis motor yang dikendarai. SIM C ditujukan untuk Brosi yang mengendarai motr dengan kapasitas mesin maksimal 250cc.

SIM CI untuk pegendara motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc sampai 500cc atau motor lstrik yang sejenis.

Kedian SIM CII ditujukan untuk brosis yang mengendarai motor dengan kapasitas mesin diatas 500cc atau motor listrik yang sejenis.

Aturan mengenai penggolan SIM C ini tertang dalam Peruran Polri (Perpol) Nomor Tahun 2021, kebijakan tersebutt berisi tentang penertiban dan penandaan surat izin mengemudi (SIM) dan aturan-aturan tersebut telah dipersiapkan untuk mulai diberlakuan pada bulan Agustus 2021, jadi Brosi harus siap siap nih.

Adapun ketentuan untuk penggolongan SIM C ini adalah

  1. Syarat Usia :
  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan IM D1
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  1. Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI
  • Memiliki SIM C
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
  1. Ketentuan jenjang kempemilikan SIM CII
  • Memiliki SIM CI
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Jadi harus siap siap bikin SIM lagi Brosis, kalau punya motor dengan kapasitas mesin besar.

RELATED
NEWS